KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLONMenteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu berharap perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang (SRG) semakin dikenal masyarakat luas. Seiring dengan dikeluarkannya dua undang-undang terkait dua hal itu oleh DPR-RI pada 19 Juli 2011 .
Adapun kedua undang-undang tersebut adalah UU No 9 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, dan UU No 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Dengan diamandemennya kedua UU tersebut, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar dan dapat membantu perkembangan perdagangan berjangka komoditi serta Sistem Resi Gudang di Indonesia, sehingga dapat menggerakkan perekonomian nasional menjadi lebih baik," ujar Mari, Sabtu ( 8/10/2011 ).
Ia pun menuturkan, semangat perubahan dalam kedua UU tersebut mencakup dua hal yaitu pengembangan dan penjaminan. Mengenai pengembangan, lanjut Mari, ada perluasan cakupan komoditi yang dapat ditransaksikan hingga pengembangan transaksi perdagangan berjangka melalui elektronik.
Sementara penjaminan, adanya pembentukan Lembaga Jaminan Resi Gudang. Lembaga ini sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan perbankan terhadap SRG di Indonesia sebagai instrumen keuangan bagi petani, kelompok tani, dan usaha mikro pertanian bisa berfungsi lebih efektif.
"Kami mengakui bahwa untuk membangun dan menyelenggarakan bursa berjangka maupun Sistem Resi Gudang yang likuid, terpercaya, dan diakui pasar internasional butuh waktu dan didukung oleh sumber daya yang memadai," tambah Mari. Untuk itu, lanjut dia, dibutuhkan niat teguh dan kesadaran tinggi mengenai pentingnya membangun ekonomi nasional. Dengan begitu segala kendala pun bisa teratasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar